Pengertian Zakat Fitrah Beserta Cara Membayarnya
Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang harus dipenuhi oleh setiap muslim baik itu laki-laki mapun perempuan untuk menyempurnakan ibadahnya. Zakat fitrah atau disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali. biasanya dibayarkan menjelang bulan Syawal atau mendekati Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap umat muslim dan zakat juga merupakan salah satu rukun Islam. Selain bertujuan untuk mensucikan harta dan diri setelah menjalankan ibadah puasa ramadhan, zakat fitrah juga dapat dianggap sebagai bentuk rasa peduli seorang muslim terhadap orang yang kurang mampu.
Apa Syarat Menunaikan Zakat Firah?
Para pemberi zakat atau muzakki harus memenuhi syarat-syarat zakat fitrah yang meliputi syarat wajib dan tidak wajib. Syarat-syarat zakat fitrah yang wajib antara lain beragama Islam dan merdeka, menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal, memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya. Sedangkan syarat tidak wajib meliputi orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan, anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan, orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan, dan tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Waktu penunaian zakat fitrah juga perlu diperhatikan,Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin menunaikan zakat fitrah sebaiknya mempelajari dan mempraktekkan syarat-syarat serta waktu-waktu yang ada.
Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Dalam aturan zakat fitrah, terdapat jangka waktu yang harus dipatuhi. Sebenarnya, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Oleh karena itu, biasanya pengumuman mengenai pembayaran zakat fitrah sudah disampaikan di sekitar tempat tinggal beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri. Namun, terdapat beberapa ketentuan waktu yang perlu diketahui saat menunaikan zakat fitrah. Berikut adalah 5 ketentuan waktu dalam menunaikan zakat fitrah yang perlu kita ketahui.
Waktu Harus
Ketentuan waktu ini merupakan anjuran agar Anda tidak lupa atau terlewat menunaikan zakat fitrah. Waktu harus dimulai dari awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadan.
Waktu Wajib
Selanjutnya, ada waktu wajib. Seperti namanya, Anda harus segera menunaikan zakat fitrah setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadan.
Waktu Afdhal
Setelah waktu wajib, terdapat ketentuan waktu afdhal. Pada waktu ini, sangat penting untuk menunaikan zakat fitrah setelah shalat subuh pada hari terakhir bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Waktu Makruh
Zakat fitrah akan menjadi makruh jika Anda menunaikannya setelah melaksanakan shalat Idul Fitri, namun sebelum matahari terbenam.
Waktu Haram
Zakat fitrah yang ditunaikan setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri akan dianggap haram.
Berapa Besaran zakat fitrah?
Zakat Fitrah adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang harus dilaksanakan pada bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Hal ini didasarkan pada hadist dari Ibnu Umar RA, berikut ini :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Anda dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang tunai, asalkan dilakukan sebelum shalat Idul Fitri. Jika pembayaran dilakukan setelah hari raya, maka pembayaran tersebut tidak sah dan hanya dianggap sebagai sedekah.
Setiap orang harus membayar zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter, dan jumlah beras yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah berlaku sama di setiap daerah di Indonesia.
Namun, pembayaran ini tidak harus dilakukan dengan beras, tetapi bisa disesuaikan dengan makanan pokok yang ada di daerah tersebut, seperti gandum, jagung, dan lain-lain.
Umat muslim juga dapat membayar zakat fitrah dengan uang tunai, dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung pada harga makanan pokok di wilayah tersebut. Jangan khawatir jika ingin membayar zakat dengan uang, karena mayoritas ulama membolehkannya.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Mustahik adalah istilah yang merujuk pada kelompok orang yang berhak menerima zakat, sementara muzakki merujuk pada orang yang membayar zakat. Terdapat beberapa jenis mustahik yang dapat menerima zakat, antara lain:
1. Fakir
Kelompok fakir memiliki hak untuk menerima zakat fitrah dan sering disebut sebagai mustahik karena mereka tidak memiliki sumber penghasilan yang stabil. Mereka juga kekurangan kekayaan dan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak, termasuk sandang, pangan, dan tempat tinggal.
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kekurangan sumber penghasilan, seperti penyakit serius, disabilitas, kelainan mental, dan sebagainya. Namun, zakat yang diberikan kepada fakir dapat membantu mengurangi beban hidup mereka.
2. Miskin
Mustahik kedua dalam zakat adalah orang miskin. Meskipun sering kali disamakan dengan fakir, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Orang miskin adalah kelompok yang memiliki sumber penghasilan, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Selain itu, orang miskin juga tidak dapat memenuhi tanggung jawab mereka terhadap kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, pakaian, dan kebutuhan lainnya.
3. Riqab
Riqab merujuk pada budak atau hamba sahaya, dengan kata "raqabah" dalam bahasa Arab memiliki arti budak. Dalam konteks ini, riqab dapat dibagi menjadi mukatab, yaitu budak yang memiliki kontrak dengan majikannya.
Zakat dapat digunakan untuk membebaskan budak dari tuannya sehingga mereka bisa hidup dengan layak. Praktik pemberian zakat untuk riqab ini berasal dari awal perkembangan Islam.
Namun, apakah riqab masih ada di zaman sekarang? Mungkin saja, dan bisa merujuk pada praktik perdagangan manusia atau human trafficking.
4. Fisabilillah
Jenis mustahik selanjutnya adalah fisabilillah, yaitu orang-orang yang aktif dalam berjuang di jalan Allah SWT dan memiliki tujuan hidup untuk menegakkan ajaran agama Islam. Fisabilillah dapat berupa individu atau lembaga penyiaran Islam, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Contoh fisabilillah termasuk pendakwah, pengembang pendidikan Islam, tenaga kesehatan, guru madrasah diniyah, pengurus panti asuhan, dan lain sebagainya.
Fisabilillah berhak menerima zakat fitrah karena telah dengan tulus dan ikhlas berkorban dalam menegakkan syariat Islam.
5. Ibnu Sabil
Orang yang disebut Ibnu Sabil memiliki hak untuk menerima zakat fitrah. Istilah Ibnu Sabil merujuk pada orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal, sehingga mereka tidak mampu melanjutkan perjalanannya. Orang tersebut berhak menerima zakat fitrah, terlepas dari status sosialnya.
Selain itu, terdapat kriteria yang ditetapkan oleh mayoritas ulama mengenai Ibnu Sabil, antara lain:
Beragama Islam dan bukan dari Ahlul Bait
Tidak memiliki harta yang cukup dalam perjalanannya
Tidak melakukan perjalanan dengan tujuan yang bertentangan dengan syariat Islam
Tidak ada sumber daya yang dapat dipinjamkan oleh orang lain kepada Ibnu Sabil.
6. Mualaf
Mualaf adalah mereka yang baru saja memeluk agama Islam, dan mereka juga masuk ke dalam kategori mustahik yang berhak menerima zakat. Harapannya, zakat yang diberikan dapat membantu mualaf untuk memperkuat iman mereka.
Kelompok mualaf yang mendapat zakat bisa dibagi menjadi empat jenis, di antaranya:
- Orang yang baru saja memeluk agama Islam.
- Orang yang imannya masih lemah.
- Orang yang memiliki risiko tinggi dalam masalah akidah.
- Orang yang mengalami kesulitan finansial saat memeluk agama Islam.
7. Gharim/Gharimin
Golongan orang yang berhak menerima zakat adalah gharim atau gharimin. Gharim atau gharimin merupakan orang yang memiliki utang dan membutuhkan bantuan keuangan.
Ada dua jenis gharim atau gharimin, yaitu:
- Gharim mashlahati nafsihi: Orang yang memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi.
- Gharim li ishlâhi dzatil: Orang yang memiliki utang untuk memperbaiki hubungan antar kelompok atau suku.
8. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang atau lembaga yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan dana zakat dari para muzakki dan mendistribusikan kepada mustahik yang berhak menerimanya. Tugas ini bisa dilakukan oleh individu atau kelompok seperti pengurus masjid atau badan amil zakat yang terpercaya. Amil termasuk dalam golongan terakhir dari daftar penerima zakat yang terhormat.
Post a Comment for "Pengertian Zakat Fitrah Beserta Cara Membayarnya"